Beranda | Artikel
Mewakilkan Haji untuk Kakek
Sabtu, 6 November 2010

Pertanyaan:

Apa hukumnya menghajikan kakek yang telah meninggal dunia dan hajinya diwakilkan kepada seseorang yang dipercayainya?

Jawaban:

Menghajikan kakek yang belum pernah haji hukumnya boleh karena hal itu dijelaskan dalam sunnah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.
(Dengan pengubahan tata bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Al Quran Istanbul, Takwil Mimpi Dalam Islam, Doa Melewati Kuburan, Lailahailallah Muhammad Rasulullah, Pahala Istri Melayani Suami, Fadhilah Surah Al Mulk

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3091-wakil-haji-kakek.html